PT. BPR NBP 04 Kisaran
22 June 2026    




Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank PT. BPR NBP 04 KISARAN

Pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:

  • Pengaduan Secara Tertulis
  • Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat atau email ke alamat bprnbp4@bprnbp04.com dengan judul "Pengaduan", Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Seperti :
  • Foto copy KTP nasabah dan atau perwakilannya (jika diwakilkan)
  • Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)
  • Foto copy rekening yang diadukan. (tabungan dan atau deposito)
  • Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan.
  • Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan
  • Pengaduan Dari Aplikasi
    Pengaduan melalui aplikasi dapat dilakukan dengan mudah oleh nasabah dengan cara mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan pada sistem. Nasabah diharapkan mengisi setiap data yang diminta secara lengkap, benar, dan sesuai dengan permasalahan yang dialami. Setelah formulir dikirim, sistem akan secara otomatis mencatat pengaduan untuk kemudian diproses dan ditindaklanjuti oleh petugas Bank sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah penyampaian pengaduan serta mempercepat proses penanganan keluhan nasabah secara lebih efektif dan efisien.