
SEJARAH PT. BPR NBP 04 KISARAN
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT "PARAPAT NUSANTARA BONA PASOGIT" didirikan pada tanggal 25 Maret 1991, dengan Akta No. 314 yang dibuat oleh R.N.SINULINGGA SH, Notaris di Jakarta dengan SK Mentri Kehakiman R.I . Tanggal 11 Juli 1988 No. : 41 - HT.03.05 - TH 1988. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT " PARAPAT NUSANTARA BONA PASOGIT" berkedudukan dan berkantor pusat dipasar Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun dan di Kecamatan lain yang berbatasan dengan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon tetapi diluar Ibu Kota Negara, di luar Ibu Kota daerah Tingkat I, Di luar Ibu Kota Tingkat II dan diluar Kotamadya.xx
Pada Tahun 2002 PT. BANK PERKEDITAN RAKYAT "PARAPAT NUSANTARA BONA PASOGIT" direlokasi ke Kabupaten Asahan tepatnya di Jl. Panglima Polem No. 93 Kelurahan Kisaran Kota, Kecamata Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dan telah mengalami beberapa kali perubahan antara lain tetapi tidak terbatas dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 10 September 2004 No : 03 dibuat dihadapan QUOERIENA JULI SARI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bogor - Jawa Barat dan perubahan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No : 05 tertanggal 08 Desember 2006 dibbuat dihadapan QUOERIENA JULI SARI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bogor - Jawa Barat dan telah dilaporkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pelaporan Nomor : W8 - HT.01.10.114 tertanggal 16 Januari 2007, dan terakhir dirobah dengan Akta PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. BANK PEKREDITAN RAKYAT NBP4 Nomor : 6 tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dihadapan ALOINA SINULINGGA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Pematang Siantar dan telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang terbukti dengan Surat Penerimaan Pelaporan tanggal 20 November 2013 Nomor : AHU - AH.01.10-49607, Tahun 2013, untuk selanjutnya disebut "PERSEROAN".